Detail Katalog
ID: 5480
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Pengarang:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Penerbit:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2007
2007
Subjek
Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Deskripsi Fisik:
i, 55 hlm. ; 21 cm.
i, 55 hlm. ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 364.15 Ind u
R 364.15 Ind u
Control Number:
INLIS000000000005285
INLIS000000000005285
BIB ID:
0010-0519000056
0010-0519000056
Catatan
Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus. Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari denda sebagaimana dimaksud dalam pasal: 2,3,4,5,6.
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;c. pencabutan status badan hukum;d. pemecatan pengurus, dan/atau; e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;c. pencabutan status badan hukum;d. pemecatan pengurus, dan/atau; e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902085 |
R 364.15 Ind u |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 31 May 2019