Detail Katalog
ID: 5887
Delapan agenda antikorupsi bagi presiden 2014 - 2019 : Prakarsa tentang pemberantasan korupsi, penegakan hukum, politik, kerakyatan & pemerintahan. / Komisi Pemberantasan Korupsi RI
Pengarang:
Bariroh Barid ; Didik Mulyanto ; Faisal ; Wawan Wardiana
Bariroh Barid ; Didik Mulyanto ; Faisal ; Wawan Wardiana
Penerbit:
Komisi Pemberantasan Korupsi,
Komisi Pemberantasan Korupsi,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2014
2014
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Korupsi
Deskripsi Fisik:
84 hlm. : ilus. ; 25 cm.
84 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Nomor Panggil:
364.132 3 DEL
364.132 3 DEL
Control Number:
INLIS000000000005692
INLIS000000000005692
BIB ID:
0010-0819000122
0010-0819000122
Catatan
Ada dua pendekatan dalam pemberantasan korupsi. Pertama, memusatkan perhatian pada pemerintah. Kedua, berpusat pada masyarakat. Pada pendekatan pertama, subyek utama pemberantasan korupsi adalah struktur pemerintahan dan kebijakannya. Pendekatan ini mendesak adanya kebijakan publik yang berorientasi keadilan sosial-transparan-akuntabel. penindakan terhadap para koruptor dan perbaikan sistem administrasi instansi publik.
Sementara pada pendekatan kedua, prioritas utama adalah perubahan sosial. Pendekatan ini berupa penguatan kesadaran masyarakat. Sebuah upaya membentuk pemahaman masyarakat bahwa korupsi telah menyaplok hak mereka untuk hidup sejahtera.
Upaya pemberantasan korupsi, selama ini, lebih dominan pada pendekatan pertama. Lebih terfokus pada perubahan di tingkat elite. Belum banyak elirik pendekatan kedua : membentuk kesadaran sosial, membangun rekognisi publik. Padahal perilaku korupsi pada akhirnya berdampak besar pada masyarakat. Karena itu, tumbuhnya esadaran masyarakat akan menciptakan masyarakat yang mampu mendesak pemerintah untuk menciptakan iklim sosial, ekonomi dan politik yang bebas dari perilaku korupsi. Tentu saja kedua pendekatan ini harus berjalan beriringan. Tidak satu pendekatan yang lebih unggul ketimbang lainnya. (Tp)
Sementara pada pendekatan kedua, prioritas utama adalah perubahan sosial. Pendekatan ini berupa penguatan kesadaran masyarakat. Sebuah upaya membentuk pemahaman masyarakat bahwa korupsi telah menyaplok hak mereka untuk hidup sejahtera.
Upaya pemberantasan korupsi, selama ini, lebih dominan pada pendekatan pertama. Lebih terfokus pada perubahan di tingkat elite. Belum banyak elirik pendekatan kedua : membentuk kesadaran sosial, membangun rekognisi publik. Padahal perilaku korupsi pada akhirnya berdampak besar pada masyarakat. Karena itu, tumbuhnya esadaran masyarakat akan menciptakan masyarakat yang mampu mendesak pemerintah untuk menciptakan iklim sosial, ekonomi dan politik yang bebas dari perilaku korupsi. Tentu saja kedua pendekatan ini harus berjalan beriringan. Tidak satu pendekatan yang lebih unggul ketimbang lainnya. (Tp)
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902817 |
364.132 3 DEL |
Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 23 Aug 2019