Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5893
Cover Mengenali dan memberantas korupsi / Arya Maheka

Mengenali dan memberantas korupsi / Arya Maheka

Pengarang:
Maheka, Arya ; Eko Soesanto ; Anatomi Muliawan ; Eddy O.S Hiariej
Penerbit:
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
Bahasa:
ind
Subjek
Korupsi
Deskripsi Fisik:
74 hlm. : ilus. ; 21 cm.
Nomor Panggil:
364.131 3 Mah m
Control Number:
INLIS000000000005698
BIB ID:
0010-0819000128
Catatan
Masalah korupsi tidak bisa diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Penyelesaian masalah korupsi haruslah dilakukan melalui 3 pendekatan , yaitu, hukum, ekonomi dan moral. Pemberantasan korupsi haruslah dipimpin oleh pemimpin yang berani, bersih, reputasinya baik, moralnya tinggi, dan bisa menjadi teladan. Disamping itu dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting. Tanpa peran serta masyarakat, upaya pencegahan dan penindakan korupsi tidak akan berhasil.
Pencegahan korupsi perlu difokuskan pada perbaikan sistem (hukum, kelembagaan, ekonomi) dan perbaikan manusianya (moral, kesejahteraan, pendidikan). Pencegahan koorupsi bertujuan untuk mengurangi terjadinya korupsi, dengan memperbaiki sistem yang berpotensi korup dan memperbaiki perilaku hidup. Sementara itu penindakan korupsi (kontra korupsi) yang disertai asset recovery (pemulihan kerugian negara, menyelamatkan aset negara yang dikorupsi) bertujuan memberikan shock therapy (terapi kejut, supaya menjadi pembelajaran) dan mengembalikan rasa keadilan masyarakat yang terkoyak. Penindakan korupsoi haruslah dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Sesungguhnya yang sangat dipentingkan dalam memberantas korupsi di Indonesia dalah political will negara dalam memerangi korupsi termasuk didalamnya political will perlemen yang tidak jarang terkesan menutup-nutupi kasus korupsi bilamana sang koruptor bertalian erat dengan partai politiknya. Selain itu juga adalah political will pemerintah untuk tidak melindungi pejabatnya yang korup. Dan yang terakhir tentunya adalah political will dari aparat penegak hukum itu sendiri. Apakah itu jaksa penuntut umum yang mungkin dengan sengaja membuat dakwaan obscuur libel sehingga sang koruptor mudah dibebaskan. Apak itu pengacara yang dengan semboyan maju tak gentar membela yang bayar sehingga menghalalkan segala cara untuk membebaskan koruptor. Apakah itu hakim sebagai decision maker yang hanya berpijak pada kepastian hukum sehingga membebaskan koruptor tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat. (Tp)
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1902821 364.131 3 Mah m Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Informasi Katalog

Ditambahkan: 27 Aug 2019
Export