Detail Katalog
ID: 5893
Mengenali dan memberantas korupsi / Arya Maheka
Pengarang:
Maheka, Arya ; Eko Soesanto ; Anatomi Muliawan ; Eddy O.S Hiariej
Maheka, Arya ; Eko Soesanto ; Anatomi Muliawan ; Eddy O.S Hiariej
Penerbit:
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Korupsi
Deskripsi Fisik:
74 hlm. : ilus. ; 21 cm.
74 hlm. : ilus. ; 21 cm.
Nomor Panggil:
364.131 3 Mah m
364.131 3 Mah m
Control Number:
INLIS000000000005698
INLIS000000000005698
BIB ID:
0010-0819000128
0010-0819000128
Catatan
Masalah korupsi tidak bisa diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Penyelesaian masalah korupsi haruslah dilakukan melalui 3 pendekatan , yaitu, hukum, ekonomi dan moral. Pemberantasan korupsi haruslah dipimpin oleh pemimpin yang berani, bersih, reputasinya baik, moralnya tinggi, dan bisa menjadi teladan. Disamping itu dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting. Tanpa peran serta masyarakat, upaya pencegahan dan penindakan korupsi tidak akan berhasil.
Pencegahan korupsi perlu difokuskan pada perbaikan sistem (hukum, kelembagaan, ekonomi) dan perbaikan manusianya (moral, kesejahteraan, pendidikan). Pencegahan koorupsi bertujuan untuk mengurangi terjadinya korupsi, dengan memperbaiki sistem yang berpotensi korup dan memperbaiki perilaku hidup. Sementara itu penindakan korupsi (kontra korupsi) yang disertai asset recovery (pemulihan kerugian negara, menyelamatkan aset negara yang dikorupsi) bertujuan memberikan shock therapy (terapi kejut, supaya menjadi pembelajaran) dan mengembalikan rasa keadilan masyarakat yang terkoyak. Penindakan korupsoi haruslah dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Sesungguhnya yang sangat dipentingkan dalam memberantas korupsi di Indonesia dalah political will negara dalam memerangi korupsi termasuk didalamnya political will perlemen yang tidak jarang terkesan menutup-nutupi kasus korupsi bilamana sang koruptor bertalian erat dengan partai politiknya. Selain itu juga adalah political will pemerintah untuk tidak melindungi pejabatnya yang korup. Dan yang terakhir tentunya adalah political will dari aparat penegak hukum itu sendiri. Apakah itu jaksa penuntut umum yang mungkin dengan sengaja membuat dakwaan obscuur libel sehingga sang koruptor mudah dibebaskan. Apak itu pengacara yang dengan semboyan maju tak gentar membela yang bayar sehingga menghalalkan segala cara untuk membebaskan koruptor. Apakah itu hakim sebagai decision maker yang hanya berpijak pada kepastian hukum sehingga membebaskan koruptor tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat. (Tp)
Pencegahan korupsi perlu difokuskan pada perbaikan sistem (hukum, kelembagaan, ekonomi) dan perbaikan manusianya (moral, kesejahteraan, pendidikan). Pencegahan koorupsi bertujuan untuk mengurangi terjadinya korupsi, dengan memperbaiki sistem yang berpotensi korup dan memperbaiki perilaku hidup. Sementara itu penindakan korupsi (kontra korupsi) yang disertai asset recovery (pemulihan kerugian negara, menyelamatkan aset negara yang dikorupsi) bertujuan memberikan shock therapy (terapi kejut, supaya menjadi pembelajaran) dan mengembalikan rasa keadilan masyarakat yang terkoyak. Penindakan korupsoi haruslah dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Sesungguhnya yang sangat dipentingkan dalam memberantas korupsi di Indonesia dalah political will negara dalam memerangi korupsi termasuk didalamnya political will perlemen yang tidak jarang terkesan menutup-nutupi kasus korupsi bilamana sang koruptor bertalian erat dengan partai politiknya. Selain itu juga adalah political will pemerintah untuk tidak melindungi pejabatnya yang korup. Dan yang terakhir tentunya adalah political will dari aparat penegak hukum itu sendiri. Apakah itu jaksa penuntut umum yang mungkin dengan sengaja membuat dakwaan obscuur libel sehingga sang koruptor mudah dibebaskan. Apak itu pengacara yang dengan semboyan maju tak gentar membela yang bayar sehingga menghalalkan segala cara untuk membebaskan koruptor. Apakah itu hakim sebagai decision maker yang hanya berpijak pada kepastian hukum sehingga membebaskan koruptor tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat. (Tp)
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902821 |
364.131 3 Mah m |
Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 27 Aug 2019