Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 6055
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

Tindak Pidana Pajak / M. Hari Djatmiko

Edisi: ed.1

Pengarang:
Djatmiko, M. Hari
Penerbit:
Mahkamah Agung,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2019
Bahasa:
ind
Subjek
pajak
Deskripsi Fisik:
viii, 400 hlm. : ilus ; 23,50 cm.
ISBN:
9786027334786
Nomor Panggil:
343.04 Har t
Control Number:
INLIS000000000005860
BIB ID:
0010-0919000155
Catatan
Manfaat dalam mempelajari perbandingan hokum di bidang perpajakan adalah untuk: 1. Unifikasi hokum yaitu memberikan perlakuan yang sama dalam kasus yang serupa terhadap sengketa/gugatan, sehingga hakim dalam memberikan pertimbangan hokum dalam memeriksa, mengadili serta memutus tidak terjadi disparitas dalam putusannya; 2. Harmonisasi hokum atau equalisasi hokum atas perlakuan terhadap pengetrapan asas reprosical dan melakukan terhadap penempatan asas lex specialis derograt kex generalis sebagai kebijakan hukum yang prudent; 3. Mengakomodir ketentuan-ketentuan hokum internasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional guna mencegah adanya chauvinism hokum nasional dan menempuh kerja sama internasional baik secara bilateral maupun multilateral; 4. Dalam tatanan globalisasi regulasi atas perpindahan barang , jasa dan modal, maka diharapkan akan memahami dan mematuhi konvensi-konvensi internasional yang telah menjadi kesepakatan antar negara;5.meng-update hokum nasional yang tidak sesuai dengan perkembangan global melalui reformasi hukum nasional dari aspek struktur, substansi dan budaya hokum;6. Melakukan kajian yuridis dan mempelajari secara mendalam terhadap perbedaan dan persamaan system hokum antara negara-negara berkembang dan negara maju yang satu dengan negara yang lain, melalui model hokum perpajakan seperti UN/PBB Model, OECD Model.
Menurut J>E. Sahetapy suatu asas legalitas mengandung tujuh arti penting, yaitu mencakup : 1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang;2. Tidak ada penerapan undang-undang berdasarkan analogi; 3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan;4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (syarat lex certa);5.tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana;6.tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang dan;7. Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1902144 343.04 Har t Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Informasi Katalog

Ditambahkan: 20 Sep 2019
Export