Detail Katalog
ID: 6725Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender bidang ketenagakerjaan bagi lembaga masyarakat / Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Edisi: 1
Pengarang:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Penerbit:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2010
2010
Bahasa:
ind
ind
Subjek
gender
Deskripsi Fisik:
77 hlm : ilus ; 23,5 cm
77 hlm : ilus ; 23,5 cm
ISBN:
9789793247564
9789793247564
Nomor Panggil:
305.42 KEM
305.42 KEM
Control Number:
INLIS000000000006530
INLIS000000000006530
BIB ID:
0010-0320000024
0010-0320000024
Catatan
Berdasarkan pengamatan dengan menggunakan perspektif analisis gender, maka isu gender di lingkup ketenagakerjaan semakin mudah dikenali. Tingkat pengangguran perempuan (7,69%) lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran laki-laki (6,11%), khususnya untuk jenjang pendidikan tinggi pada tahun 2009. Hal ini memperlihatkan pasar tenaga kerja belum memberikan akses pada pekerja perempuan, karena lebih memilih mempekerjakan laki-laki disbanding perempuan. (BPS, survei angkatan kerja nasional, 2009).Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan (51,25%) lebih rendah dibandingkan laki-laki (83,58%) pada tahun 2008. (KPPPA, 2009). Tampak bahwa akses kesempatan kerja masih lebih banyak diberikan pada laki-laki dibandingkan perempuan, kondisi ini tidak terlepas dari adanya anggapan bahwa pekerjaan perempuan merupakan pekerjaan sampingan dalam keluarga. (Jurnal Perempuan,2005).
Secara empiric pekerja perempuan terkonsentrasi di sector formal dan jumlahnya sekitar 70% dari keseluruhan pekerja informal. (Pekerja sector formal menyerap sebesar 26,46%, dan sector informal menyerap 73,54%, pada tahun 2008) (hasil survei angkatan kerja nasional, 2008). Tingkat upah perempuan lebih rendah dibandingkan dengan tingkat upah laki-laki untuk jenis dan jabatan yang sama dan disetiap jenjang pendidikan. Rata-rata upah perempuan (Rp.873.103) lebih kecil dibandingkan rata-rata upah laki-laki (Rp. 1.165.697) pada tahun 2009. (data dan informasi ketenagakerjaan 2009). Pelayanan dan perlindungan bagi TKI masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, khusus TKI perempuan banyak dieksploitasi baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini terjadi karena petugas yang memberi pelayanan pada TKI, maupun pengambil kebijakan mengenai pelayanan dan perlindungan TKI belum memahami dan mengimplementasikan perspektif gender dalam regulasi pelayanan terhadap TKI (WRI,2006). Belum optimalnya perlindungan pekerja perempuan yang mengalami pelecehan seksual dan belum terjaminnya pemenuhan hak kesehatan reproduksi dialami mereka yang bekerja di luar negeri, tetapi juga yang menjadi pekerja di negeri sendiri (jurnal perempuan, 2006). Transmigran perempuan memperoleh akses lebih rendah (10%) dari transmigran laki-laki (90%), untuk memperoleh informasi dan kesempatan mengikuti pendidikan non formal dan pengembangan usaha.
Secara empiric pekerja perempuan terkonsentrasi di sector formal dan jumlahnya sekitar 70% dari keseluruhan pekerja informal. (Pekerja sector formal menyerap sebesar 26,46%, dan sector informal menyerap 73,54%, pada tahun 2008) (hasil survei angkatan kerja nasional, 2008). Tingkat upah perempuan lebih rendah dibandingkan dengan tingkat upah laki-laki untuk jenis dan jabatan yang sama dan disetiap jenjang pendidikan. Rata-rata upah perempuan (Rp.873.103) lebih kecil dibandingkan rata-rata upah laki-laki (Rp. 1.165.697) pada tahun 2009. (data dan informasi ketenagakerjaan 2009). Pelayanan dan perlindungan bagi TKI masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, khusus TKI perempuan banyak dieksploitasi baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini terjadi karena petugas yang memberi pelayanan pada TKI, maupun pengambil kebijakan mengenai pelayanan dan perlindungan TKI belum memahami dan mengimplementasikan perspektif gender dalam regulasi pelayanan terhadap TKI (WRI,2006). Belum optimalnya perlindungan pekerja perempuan yang mengalami pelecehan seksual dan belum terjaminnya pemenuhan hak kesehatan reproduksi dialami mereka yang bekerja di luar negeri, tetapi juga yang menjadi pekerja di negeri sendiri (jurnal perempuan, 2006). Transmigran perempuan memperoleh akses lebih rendah (10%) dari transmigran laki-laki (90%), untuk memperoleh informasi dan kesempatan mengikuti pendidikan non formal dan pengembangan usaha.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 05 Mar 2020