Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 6751
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

Menggalang publikasi mengukuhkan kesetaraan dan keadilan gender / Kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Edisi: 1

Pengarang:
Tidak tersedia
Penerbit:
Kepala Biro Umum dan Humas Kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
Bahasa:
ind
Subjek
kesetaraan dan keadilan gender
Deskripsi Fisik:
100 hlm. ; 21 cm.
Nomor Panggil:
305.4 MEN
Control Number:
INLIS000000000006556
BIB ID:
0010-0320000050
Catatan
Salah satu kelemahan dan kesalahan yang dihadapi dalam pemberantasan pornografi atau kecabulan karena Pasal 281 dan 282 KUHP Pidana tersebut tidak memberikan pengertian otentik tentang apa yang dimaksud dengan “merusak kesopanan di muka umum dan “melanggar perasaan kesopanan”. Rumusan hokum yang multiinterpretatif seperti itu juga menyulitkan pers dalam memilih dan menetapkan ‘mana yang porno dan mana yang tidak’. Sebab untuk menetapkan sesuatu itu bersifat porno atau tidak sangat subyektif dan relatif. Juga sangat tergantung pada ruang dan waktu. Ambil contoh kategori “merangsang nafsu birahi”. Kategori ini tidak sama bagi semua orang. Ada yang “lekas terangsang”, ada yang “lambat terangsang” disamping yang sama sekali “tidak terangsang” apabila membaca atau menyaksikan gerakan-gerakan erotis, menonjolkan sensualitas atau seksualitas. Kaum awam mengatakan, lukisan wanita telanjang tergolong porno, tapi bagi seniman lukisan tersebut merupakan karya seni. Lagi pula apa yang menjadi unsur sensualitas dan seksualitas dimaksud belum ada kesepakatan.
Selain sangat subyektif dan relative, maka untuk menentukan mana yang porno dan mana yang tidak, juga sangat tergantung pada ruang dan waktu. Tergantung pada ruang artinya, mengingat masyarakat kita sangat majemuk atau heterogen, maka bisa saja terjadi kebiasaan yang berlaku bagi masyarakat Aceh, belum tentu bisa diterima oleh masyarakat Papua. Demikian sebaliknya, kebiasaan yang berlaku bagi masyarakat Papua belum tentu bisa diterima oleh masyarakat Aceh. Juga tergantung pada dimensi waktu. Contohnya, sebelum kampanye program keluarga berencana (KB) nasional, maka setiap orang yang mempertontonkan kondom dan cara-cara memasang alat kontrasepsi dapat dikenakan Pasal 281 dan 282 KUH Pidana. Pokoknya, sebelum program KB, perbuatan mempertontonkan kondom yang sebelumnya dianggap tabu, kini tidak lagi. Apalagi dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang meminta kepada hakim supaya selektif dalam menerapkan ketentuan Pasal 281 dan 282 KUH Pidana.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B200520 305.4 MEN Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia