Detail Katalog
ID: 6794Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Model penguatan unit PP provinsi dalam melaksanakan PUG di daerah / Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Edisi: ed. 1
Pengarang:
Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Penerbit:
Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2015
2015
Bahasa:
ind
ind
Subjek
gender
Deskripsi Fisik:
69 hlm. : ilus ; 17 cm
69 hlm. : ilus ; 17 cm
Nomor Panggil:
305.4 MOD
305.4 MOD
Control Number:
INLIS000000000006599
INLIS000000000006599
BIB ID:
0010-0320000093
0010-0320000093
Catatan
Strategi penguatan pelaksanaan PUG di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh unit PP provinsi, dikelompokkan ke dalam dua bagian besar, yaitu 1. Penguatan SKPD dalam pelaksanaan PUG, dan 2. Penguatan unit PP kabupaten/kota dalam pelaksanaan PUG.
1.Penguatan kapasitas SKPD provinsi dalam pelaksanaan PUG. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh unit PP provinsi untuk memperkuat kapasitas SKPD provinsi dalam melaksanakan PUG/PPRG adalah sebagai berikut: a. Fasilitasi pembentukan Focal Point PUG, bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat pelaksanaan PUG pada masing-masing SKPD; b. ToT teknik fasilitasi dan advokasi PUG dan PPRG, bertujuan untuk memberikan keterampilan bagi peserta tentang teknik fasilitasi dan advokasi PUG dan PPRG kepada SKPD di lingkungan kabupaten/kota ataupun pemangku kepentingan lainnya, terutama dalam melakukan pendekatan kepada berbagai pihak dalam rangka internalisasi/integrase perspektif gender ke dalam kebijakan; c. fasilitasi pelatihan PPRG, bertujuan untuk membekali focal point dan/atau perencana SKPD dengan pengetahuan mengenai PUG dan keterampilan dalam melakukan analisa gender dengan gender analysis pathway (GAP) dan menyusun gender budget statement (GBS); d. mengkoordinasikan penentuan program dan kegiatan yang dianalisis gender;e. bimbingan teknis penyusunan PPRG bagi focal point PUG; f. fasilitasi desk integrase gender dalam dokumen rencana strategis SKPD; g. fasilitasi penyusunan dan pelembagaan data terpilah sektor; h.menyusun profil PUG;i. evaluasi pelaksanaan PUG. 2. Penguatan unit PP kabupaten/kota dalam pelaksanaan PUG. Adapun upaya yang dilakukan unit PP provinsi kepada untuk memperkuat pelaksanaan PUG di kabupaten/kota dalam bentuk fasilitasi-fasilitasi sebagai berikut: a. fasilitasi pembentukan Pokja PUG kabupaten/kota; b. fasilitasi penyusunan kebijakan/peraturan PUG;c.pelatihan integrasigender pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; d. bimbingan teknis penyusunan PPRG; e. fasilitasi pertemuan dengan para kepala dinas dan pejabat dibawahnya;f. fasilitasi pertemuan konsultasi dengan legislatif; g. fasilitasi pelembagaan data terpilah;h. fasilitasi penyusunan profil PUG; i. fasilitasi membangun jejaring dengan masyarakat.
1.Penguatan kapasitas SKPD provinsi dalam pelaksanaan PUG. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh unit PP provinsi untuk memperkuat kapasitas SKPD provinsi dalam melaksanakan PUG/PPRG adalah sebagai berikut: a. Fasilitasi pembentukan Focal Point PUG, bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat pelaksanaan PUG pada masing-masing SKPD; b. ToT teknik fasilitasi dan advokasi PUG dan PPRG, bertujuan untuk memberikan keterampilan bagi peserta tentang teknik fasilitasi dan advokasi PUG dan PPRG kepada SKPD di lingkungan kabupaten/kota ataupun pemangku kepentingan lainnya, terutama dalam melakukan pendekatan kepada berbagai pihak dalam rangka internalisasi/integrase perspektif gender ke dalam kebijakan; c. fasilitasi pelatihan PPRG, bertujuan untuk membekali focal point dan/atau perencana SKPD dengan pengetahuan mengenai PUG dan keterampilan dalam melakukan analisa gender dengan gender analysis pathway (GAP) dan menyusun gender budget statement (GBS); d. mengkoordinasikan penentuan program dan kegiatan yang dianalisis gender;e. bimbingan teknis penyusunan PPRG bagi focal point PUG; f. fasilitasi desk integrase gender dalam dokumen rencana strategis SKPD; g. fasilitasi penyusunan dan pelembagaan data terpilah sektor; h.menyusun profil PUG;i. evaluasi pelaksanaan PUG. 2. Penguatan unit PP kabupaten/kota dalam pelaksanaan PUG. Adapun upaya yang dilakukan unit PP provinsi kepada untuk memperkuat pelaksanaan PUG di kabupaten/kota dalam bentuk fasilitasi-fasilitasi sebagai berikut: a. fasilitasi pembentukan Pokja PUG kabupaten/kota; b. fasilitasi penyusunan kebijakan/peraturan PUG;c.pelatihan integrasigender pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; d. bimbingan teknis penyusunan PPRG; e. fasilitasi pertemuan dengan para kepala dinas dan pejabat dibawahnya;f. fasilitasi pertemuan konsultasi dengan legislatif; g. fasilitasi pelembagaan data terpilah;h. fasilitasi penyusunan profil PUG; i. fasilitasi membangun jejaring dengan masyarakat.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B200522 |
305.4 KEM |
Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 09 Mar 2020