=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000014633 =005 20220924061227 =035 ##$$a 0010-0922001395 =001 INLIS000000000014628 =005 20220924054233 =035 ##$$a 0010-0922001394 =035 ##$$a 0010-0922001393 =035 ##$$a 0010-0922001392 =035 ##$$a 0010-0922001391 =035 ##$$a 0010-0922001390 =245 1#$$a REVITALISASI RUMAH SINGGAH PMKS KUTAI TIMUR Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur /$c Budi Mulia, S.Sos, M.Si =100 1#$$a MULIA, Budi =250 ##$$a 1 =300 ##$$a x, 40 halaman ; lampiran : $b ilustrasi ; $c 30 cm =260 ##$$a Samarinda :$b Puslatbang KDOD,$c 2021 =084 ##$$a PKA 094 2021 =650 #4$$a Proyek Perubahan =650 #4$$a Administrator =650 #4$$a inovasi pemerintah =650 #4$$a layanan masyarakat =650 #4$$a kondisi sosial =650 #4$$a perlindungan masyarakat =650 #4$$a rumah perlindungan =650 #4$$a layanan sosial =500 ##$$a Coach : Veronika Hanna Naibaho Penguji : Dr Mariman Darto, M.Si Mentor : Dr.Drs. Jamiatulkhair, M .Si =520 ##$$a Laporan proyek perubahan ini menjelaskan masalah belum optimalnya pelayanan sosial di rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur. Inovasi Revitalisasi Rumah Singgah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) sebagai bentuk pelaksanaan program pelayanan sosial khususnya bagi Orang Terlantar (OT), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Pekerja Migran Terlantar(PMT) dan Korban Tindak Kekerasan. angunan Rumah Singgah Dinas Sosial awalnya ditempati oleh Kantor Penyuluh Pertanian yang kemudian pada tahun 2019 dipinjam pakaikan kepada Dinas Sosial. Awalnya dinamakan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) yang digunakan untuk menangani perlindungan saksi dan korban yang berhadapan dengan hukum. Sejalan perkembangannya RPTC tidak hanya menangani Saksi dan korban hukum tetapi diperluas memberikan pelayanan sosial sementara berupa rehabilitasi dasar diluar panti agar dapat kembali berfungsi sosial di dalam masyarakat. =008 220924################|##########|#|## =505 ##$$a Coach : M. Harry Rahmadi Penguji : Dr. Rahmat, MA Mentor : Drs. Bambang Cipto Mulyono,M.Si =990 ##$$a PKA/094/2021