=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000272 =005 20240610021525 =035 ##$$a 0010-0718000272 =008 240610################e##########0#ind## =020 ##$$a 979 876 790 X =041 $$a id =082 ##$$a 352.145 98 =090 $$a 352.145.98.Kan.p =100 #$$a Kansil, C.S.T, SH =700 #$$a Kansil, Christine,ST =245 1#$$a Pemerintahan Daerah di Indonesia : $b Hukum Administrasi Daerah /$c C.S.T, Kansil =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2014 =300 ##$$a xii, 410 halaman : $b ilus. ; $c 20,5 cm. =650 4$$a Pemerintahan daerah =084 ##$$a 352.145 98 KAN p =856 ##$$a perpustakaan LAN =520 ##$$a Dalam Pasal 18 UUD 1945 dikatakan bahwa ”Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Pasal 18 UUD 1945 menerangkan bahwa karena negara Indonesia itu adalah suatu negara kesatuan, Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang juga berbentuk negara. Wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah – daerah itu bersifat otonom atau bersifat administrative belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerahpun pemerintah akan bersendikan dasar permusyawaratan. Maksud Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi sejumlah daerah besar dan kecil yang bersifat otonom, yaitu daerah yang boleh mengurus rumah tangganya sendiri dan daerah administrasinya, yaitu daerah yang tidak boleh berdiri sendiri. Untuk membentuk susunan pemerintahan daerah-daerah itu, pemerintah bersama-sama DPR telah menetapkan Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, yang dilaksanakan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1974. Undang-undang itu mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah daerah otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah. Selain itu, diatur juga pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas perbantuan. Asas desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu. =250 ##$$a Cetakan ke 4 =990 ##$$a 18324 =990 ##$$a 18323 =990 ##$$a 160518324 =990 ##$$a 160518323