=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015681 =005 20230810030941 =035 ##$$a 0010-0823000007 =007 ta =008 230810################|##########|#|## =084 ##$$a R 009 PIM II 2022 =100 #$$a H. Khairil Adli =245 1#$$a Strategi Pengelolaan Satu Data Melalui Penerapan Sistem Data Informasi (Si-DATIN) Untuk Mewujudkan Layanan Data Yang Terintegrasi di Kota Dumai Provinsi Riau /$c H. Khairil Adli =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 42 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Data Informasi =520 ##$$a Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengharuskan adanya pengelolaan data disemua lini instansi pemerintah dan penyelenggara data lainnya. Pemerintah Daerah sebagai salah satu instansi Pemerintah penyelenggara Data Statistik Sektoral tentu harus mengambil langkah nyata dalam mewujudkan Satu Data Indonesia. Kenyataannya kondisi saat ini data belum terdokumentasi dan terpublikasi dengan baik, data masih dikelola secara manual/konvensional, adanya data di Perangkat Daerah yang belum ada regulasi yang mengatur tata kelola data di Kota Dumai. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang mengemban amanat sabagai Wali Data berkewajiban untuk mengatasi masalah tersebut. Dimana Walidata memiliki tugas melakukan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data. Proyek perubahan ini mencoba untuk menjawab kendala-kendala tersebut dengan membuat sebuah terobosan di dalam pengelolaan Data Statistik Sektoral agar data-data sektoral yang ada di Perangkat Daerah dapat terdokumentasi di dalam sebuah database dan terpublikasi dengan baik kepada publik. =990 ##$$a 009