=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015682 =005 20230811020456 =035 ##$$a 0010-0823000008 =007 ta =008 230811################|##########|#|## =084 ##$$a R 008 PIM II 2022 =100 #$$a Triyatni =245 1#$$a Manajemen Risiko Pembiayaan Perjalanan Dinas Ganda Anggota MPR/DPR/DPD RI /$c Triyatni =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 82 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Manajemen Resiko =520 ##$$a Dari keseluruhan penerapan manajemen risiko yang berpengaruh terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) terdapat risiko yang sampai dengan saat ini masih sulit untuk dikendalikan yaitu Risiko Terjadinya Pembiayaan Perjalanan Dinas Ganda Anggota MPR/DPR/DPD yang diadministrasikan oleh lintas Instansi MPR, DPR dan DPD. Hal ini dikarenakan sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 2 menyebutkan bahwa "Anggota MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum". Anggota MPR dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya di MPR, dan juga sebagai Anggota DPR atau sebagai Anggota DPD juga akan melaksanakan tugas konstitusionalnya di DPR dan DPD, sehingga dimungkinkan terjadinya tumpang tindih antara pelaksanaan kegiatan di MPR, DPR dan DPD. Hal ini mengakibatkan pembiayaan perjalanan dinas ganda Anggota dikarenakan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bersamaan atau dalam waktu yang sama. =990 ##$$a 008