=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015708 =005 20230824103159 =035 ##$$a 0010-0823000034 =007 ta =008 230824################|##########|#|## =084 ##$$a R 026 PIM II 2022 =100 #$$a Herbert SW Panjaitan =245 1#$$a Sejuta Bibit Berjuta Cuan untuk Masyarakat Kota Bekasi Mandiri Pangan /$c Herbert SW Panjaitan =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 61 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Pangan =650 #4$$a Bibit =520 ##$$a Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk dapat mempertahankan hidup, kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal. =990 ##$$a 026