=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015709 =005 20230824112126 =035 ##$$a 0010-0823000035 =008 230824################|##########|#|## =041 $$a en =090 $$a 158.1 Rob b =100 #$$a Iwan Simatupang =245 1#$$a Manajemen Penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Terhadap Pelanggar Peraturan Daerah/ Peraturan Kepala Daerah /$c Iwan Simatupang =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 93 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Peraturan Daerah =856 ##$$a perpustakaan LAN RI =084 ##$$a R 027 PIM II 2022 =520 ##$$a Peraturan Daerah (Perda) / Peraturan Kepala Daerah (Perkada) merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsinya sangat strategis yaitu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Melihat fungsinya yang sangat penting tersebut, maka penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyrakat menanti dan mematuhinya. Namun faktanya, masih ada sebagian pihak yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap perda-perda yang ada. Terhadap pelanggaran atas perda, peraturan perundang-undangan mengamanatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan langkah-langkah penegakan. Aspek-aspek penegakan hukum dalam bentuk tindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. =990 ##$$a 027