=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015720 =005 20230828111840 =035 ##$$a 0010-0823000046 =007 ta =008 230828################|##########|#|## =084 ##$$a R 035 PIM II 2022 =100 #$$a David Hartono Hutaurukl =245 1#$$a Strategi Implementasi Manajemen Risiko Direktorat Labuksi Guna Meningkatkan Kinerja Pelacakan Aset Dalam Proses Pemulihan Aset /$c David Hartono Hutaurukl =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 42 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Manajemen Resiko =520 ##$$a Publik tidak hanya menginginkan pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) sekedar mendapatkan hukum pidana badan atau penjara saja namun publik juga mengharapkan koruptor "dimiskinkan", harta hasil tindak pidana korupsinya dikembalikan ke negara. Proses pengembalikan tersebut disebut sebagai proses pemulihan aset yang menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pemulihan aset, tidak dapat hanya ditumpukan pada proses akhir pada bisnis proses Penindakan yakni Tahap Eksekusi. Proses pemulihan aset harus menjadi "mindset" sejak Tahap penyelidikan lalu ke tahap penyidikan, pelacakan aset, pengelola barang bukti, penuntutan hingga tahap eksekusi. =250 ##$$a 1 =990 ##$$a 035