=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015729 =005 20230829013229 =035 ##$$a 0010-0823000055 =007 ta =008 230829################|##########|#|## =084 ##$$a R 042 PIM II 2022 =100 #$$a Kartika Devi Tanos =245 1#$$a “Si Patokaan” Strategl Pencegahan Terkoordinasi Perkawinan Usia Anak /$c Kartika Devi Tanos =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 52 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Pernikahan Dini =520 ##$$a Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencegah perkawinan usia anak terwujud dengan diterbitkannya UU No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) memberikan batas minimal usia bagi seorang pria dan wanita yang melakukan perkawinan yaitu 19 tahun. Penurunan angka perkawinan usia anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas presiden kepada kementerian PPPA-RI. Lima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, pencegahan perkawinan anak. =990 ##$$a 042