=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015740 =005 20230830110348 =035 ##$$a 0010-0823000066 =007 ta =008 230830################|##########|#|## =084 ##$$a R 186 PIM II 2022 =100 #$$a Agus Moh Najib =245 1#$$a Strategi Percepatan Peran BPIP Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Indikator Nilai Pancasila /$c Agus Moh Najib =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 54 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a ASN =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =520 ##$$a Praktek hukum dalam masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang belum sesuai dengan nilai nilai pancasila. Langkah strategis yang perlu ditempuh untuk mengoptimalkan peran BPIP adalah dengan melakukan institusionalisasi nilai-nilai Pancasila dalam proses pembentukan PUU melalui mekanisme kelembagaan secara struktural. Stratetegi dalam jangka pendek dapat dilakukan beberapa hal, yaitu 1) terbitnya Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2020 tentang Indikator Nilai Pancasila, yang digunakan sebagai tolok ukur dalam proses penyelarasan Rancangan PUU (RPUU)., 2) adanya proses bisnis dan alur kerja penyelarasan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada INP, 3) draft PKS dengan Kemenkumham dan Kemendagri, 4) Terjalinnya komunikasi, adanya kesepakatan dan persiapan pelaksanaan PKS dengan dua kementrian tersebut, 5) Kesediaan kanwilkumham dan Pemprov untuk mempedomani INP dalam proses harmonisasi dan fasilitas di daerah. Adapun untuk jangka menengah, dapat dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut : 1) melakukan penandatanganan PKS dengan Kemenkumham dalam proses harmonisasi RPUU, 2) adanya konektifitas peran BPIP dalam sistem aplikasi e-Perda Kemendagri, 3) Terlibatnya BPIP dalam setiap proses harmonisasi di Kemenkumham dan proses fasilitasi di Kemendagri