=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015835 =005 20230914113354 =035 ##$$a 0010-0923000076 =007 ta =008 230914################|##########|#|## =084 ##$$a R 088 PIM II 2022 =100 #$$a Fitriani =245 1#$$a Strategi Percepatan Pelaksanaan Sistem Manajemen Talenta Prima (Simantap) Di Sekretariat Jenderal DPD RI /$c Fitriani =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 66 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Pengembangan SDM =520 ##$$a Sekretariat Jenderal DPD RI (Setjen DPD RI) mempunyai tugas dan fungsi memberikan dukungan teknis, administratif dan keahlian kepada DPD dalam melaksanakan tugas tersebut tentunya dibutuhkan SDM Setjen DPD RI yang profesional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kebijakan pengembangan SDM adalah pembangunan SDM Aparatur Negara yang diarahkan agar terwujudnya SDM Aparatur atau PNS yang profesional, netral dari kegiatan politik, berwawasan global, bermoral tinggi serta berkemampuan sebagai penyangga persatuan dan kesatuan bangsa. =990 ##$$a 088