=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015854 =005 20230918115050 =035 ##$$a 0010-0923000095 =007 ta =008 230918################|##########|#|## =084 ##$$a R 118 PIM II 2022 =100 #$$a Syaefudin =245 1#$$a Kebijakan Peningkatan Profesionalisme Wartawan Melalui Standar Kompetensi Wartawan /$c Syaefudin =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 77 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Wartawan =520 ##$$a Guna mewujudkan kualitas dan profesionalitas wartawan, maka langkah strategis yang perlu dilakukan adalah dengan mengajak para pemangku kepentingan khususnya konstituen Dewan Pers/Organisasi Pers untuk secara besama-sama melihat dan meninjau kembali Standar Kompetensi Wartawan yang saat ini digunakan untuk disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kompetensi yang diperlukan saat ini dan masa yang akan datang. Berdasarkan kepentingan untuk meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, maka gagasan untuk melakukan perubahan/revisi terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan menjadi salah satu opsi yang dipilih dalam upaya meningkatkan profesionalisme wartawan, sedangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) belum memungkinkan untuk diterapkan dalam profesi wartawan berdasarkan putusan yang telah ditetapkan serta kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi antara lain memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. =990 ##$$a 118