=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015869 =005 20230921103440 =035 ##$$a 0010-0923000110 =007 ta =008 230921################|##########|#|## =084 ##$$a R 112 PIM II 2022 =100 #$$a Andi Susanto =245 1#$$a Sinergisitas Sentra Olahraga dalam Pembinaan Olahragawan Muda Berprestasi /$c Andi Susanto =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 42 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Olahraga =520 ##$$a Arahan Presiden Republik Indonesia pada Hati Olahraga Nasional Ke-37 pada 9 September 2020, bahwa perlu sinergitas Pembinaan Atlet dari Daerah Hingga Nasional. Dukungan regulasi kebijakan terhadap arahan Presiden tersebut dipenuhi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang memuat ketentuan diantaranya tentang Pembinaan atlet talenta muda di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini diperkuat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada Pasal 28 Ayat 5 berkenaan dengan menumbuhkembangkan Sentra Pembinaan Olahraga Nasional dan Daerah. Sinergitas sentra olahraga dalam pembinaan olahragawan muda berprestasi diperlukan dalam meningkatkan prestasi olahraga Indonesia pada ajang internasional. =990 ##$$a 112