=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015886 =005 20230925085845 =035 ##$$a 0010-0923000127 =007 ta =008 230925################|##########|#|## =084 ##$$a R 107 PIM II 2022 =100 #$$a Erlin Chaelinatun =245 1#$$a Strategi Pengelolaan Informasi Publik Melalui Sentra Layanan Informasi Masyarakat (Selaras) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi /$c Erlin Chaelinatun =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 50 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Manajemen Informasi =520 ##$$a Badan publik perlu secara terus menerus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi kelembagaan agar dapat tersaji secara lugas dan terkini kepada masyarakat sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai informasi publik. Untuk itu, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban, Biro Hubungan Masyarakat sebagai pelaksana teknis untuk penyebarluasan informasi perlu menyelenggarakan beragam layanan, termasuk penyediaan informasi publik kepada khalayak. =990 ##$$a 107