=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015890 =005 20231024022111 =035 ##$$a 0010-0923000131 =007 ta =008 231024################|##########|#|## =084 ##$$a R 90 PIM I 2022 =100 #$$a Muhammad Niel El Himam =245 1#$$a Strategi Peningkatan Nilai Tambah Produk Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Aset Kekayaan Intelektual /$c Muhammad Neil El Himam =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 27 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Transformasi Digital =520 ##$$a Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai perwujudan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022) masih menghadapi tantangan yang harus diatasi. Tantangan pertama adalah tentang pemahaman pentingnya HKI masih rendah dikalangan masyarakat luas dan pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Selain itu pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI juga belum berjalan optimal. Hal ini bermuara pada permasalahan pokok tentang nilai tambah produk ekonomi kreatif yang masih rendah. =990 ##$$a 90