=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015891 =005 20230926113936 =035 ##$$a 0010-0923000132 =007 ta =008 230926################|##########|#|## =084 ##$$a R 89 PIM I 2022 =100 #$$a A.A. Sagung Dian Kartini =245 1#$$a Penguatan Organisasi Siber Polri Guna Meningkatkan Penegakan Hukum Siber /$c A.A. Sagung Dian Kartini =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 65 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Hukum Siber =520 ##$$a Di era digital sekarang ini, internet merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Kondisi ini salah satunya terlihat dari kenaikan jumlah pengguna internet di Indonesia. Pada tahun 2018, pengguna internet di Indonesia mencapai 64,8% dari total penduduk Indonesia dan pada tahun 2019-2020 meningkat menjadi 73,7% dari total populasi penduduk Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring dengan peningkatan pengguna internet tersebut, internet juga telah membawa ancaman yang serius bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meningkatnya kejahatan siber dari tahun ke tahun telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan Presiden RI, karena hal tersebut tidak hanya mengancam individu tetapi juga organisasi swasta, lembaga pemerintah. Bahkan bila tidak dikelola dengan baik dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, keamanan nasional serta kedaulatan negara di mata dunia. Ancaman kejahatan siber tersebut tidak hanya datang dari lokal, melainkan juga dari jaringan kejahatan siber internasional. =990 ##$$a 89