=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015921 =005 20231024024545 =035 ##$$a 0010-1023000003 =007 ta =008 231024################|##########|#|## =084 ##$$a R 151 PIM I 2022 =100 #$$a Rudi Margono =245 1#$$a Kebijakan Penuntut Pidana Denda Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksanaan R.I Dalam Menjamin Tuntutan Yang Adil, Proporsional Dan Akuntabel Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Penuntut Umum Yang Optimal /$c Rudi Margono =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 51 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Kejaksaan =520 ##$$a Pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia, secara yuridis sebenernya mempunyai kedudukan yang sederajat seperti pidana penjara, yaitu sama-sama sebagai pidana pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Selama ini Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan belum mempunyai pedoman dan belum memberi perhatian yang khusus terkait tuntutan pidana denda. Melalui proyek perubahan dengan terbitnya Pedoman Jaksa Agung R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tuntutan dan Pelaksanaan Tuntutan Pidana Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Umum merupakan kebijakan yang sangat strategis dalam menjawab problematika terkait belum optimalnya tuntutan pidana Denda. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 151