=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015947 =005 20231003110215 =035 ##$$a 0010-1023000029 =245 1#$$a Kebijakan Peningkatan Kapasitas dan Sinergitas Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) untuk Optimalisasi Pelaksanaan Penggerakan Keswadayaan Masyarakat /$c Luthfiyah Nurlaela =100 #$$a Luthfiyah Nurlaela =250 ##$$a 1 =300 ##$$a 69 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =084 ##$$a R 132 PIM I 2022 =650 #4$$a Swadaya Masyarakat =520 ##$$a Terdapat irisan tugas dan fungsi antara JF PSM dan TPP. Irisan tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat melalui unsur organik pemerintah yaitu JF PSM, serta TPP perlu didukung dengn regulasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan sinergitas pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat. Hal lain yang tidak kalah pentingnya juga adalah peningkatan kapasitas PSM dan TPP, agar mereka lebih kompeten dalam melaksanakan tugas pemberdayaan masyarakat sebagaimana diharapkan, terutama untuk memunculkan agen-agen perubahan di masyarakat dan mendukung kemandirian masyarakat desa, kehadiran PSM dan TPP yang handal sebagai fasilitator, dinamisator, motivator untuk mendorong kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat desa sangat diperlukan =990 ##$$a 132