=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015956 =005 20231003025317 =035 ##$$a 0010-1023000038 =007 ta =008 231003################|##########|#|## =084 ##$$a R 80 PIM I 2022 =100 #$$a Enggar Broto Seno =245 1#$$a Pengawasan dan Pengamanan Fungsional Kepolisian Terhadap Aktivitas Warga Negara Asing di Wilayah NKRI (Studi Kasus Wilayah Kalimantan Barat) /$c Enggar Broto Seno =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 50 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Kesejahteraan Sosial, Permasalahan dan Layanan Sosial =650 #4$$a Suaka Politik =520 ##$$a Badan Intelijen Keamanan Polri berdasarkan amanat Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 15 ayat 2 huruf (e), berwenang melakukan pengawasan dan pengamanan secara fungsional Kepolisian terhadap warga negara asing selama berada di Indonesia, namun setelah di terbitkannya Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimgirasian, Polri sudah tidak lagi diberikan wewenang secara langsung melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap orang-orang. =990 ##$$a 80