=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015958 =005 20231003030410 =035 ##$$a 0010-1023000040 =245 1#$$a Penguatan Manajemen Kabinet Melalui Transformasi Digital dan Kolaborasi dalam Pembentuka Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang Memerlukan Persetujuan Presiden Secara Efektif dan Terintegrasi /$c Johar Arifin =100 #$$a Johar Arifin =250 ##$$a 1 =300 ##$$a 200 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =084 ##$$a R 147 PIM I 2022 =650 #4$$a Manajemen Kabinet =520 ##$$a Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang banyak dan beragam tidak menutup kemungkinan menimbulkan overlapping kebijakan, yang menyulitkan tindak lanjut pelaksanaan kebijakan di pusat maupun di daerah. Overlapping kebijakan dalam Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga tersebut dapat terjadi baik secara horizontal antar Peraturan Menteri/Kepala Lembaga ataupun secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan lainnya (Peraturan Presiden, praturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, undang-undang). Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan peran kolaborasi sekretariat kebinet dengan kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah sehingga kementerian/lembaga dapat memahami kebutuhan mengenai pentingnya persetujuan Presiden atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/ kepala lembaga yang berdampak luas, strategis dan lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga. Sehingga business process akan berjalan lebih cepat, efektif, efesien, transparan dan akuntabel. =990 ##$$a 147