=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015976 =005 20231005090450 =035 ##$$a 0010-1023000058 =007 ta =008 231005################|##########|#|## =084 ##$$a R 116 PIM I 2022 =100 #$$a Yuni Daru Winarsih =245 1#$$a Penguatan Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penanganan Perkara Pidana Di Provinsi Papua Melalui Kebijakan Integratif dan Kolaboratif Penentutan Kejaksaan RI /$c Yuni Daru Winarsih =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 63 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Hukum Pidana =520 ##$$a Kejaksaan RI adalah Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan. Kejaksaan sebagai salah satu Lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingann umum dan hak asasi manusia. Sebagaimana undang-undang Kejaksanaan yang baru, Kejaksaan RI mempunyai wewenang dalam menangani perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejakasaan RI, sebagaimana ketentuan dalam pasal 39 huruf (b) tersebut memberikan dasar hukum bagi Kejaksaan RI untuk melaksanakan wewenang tersebut. =990 ##$$a 116