=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015978 =005 20231005092109 =035 ##$$a 0010-1023000060 =007 ta =008 231005################|##########|#|## =084 ##$$a R 117 PIM I 2022 =100 #$$a I Ketut Widhiarto =245 1#$$a Formulasi Kebijakan Non-Penal dalam Pencegahan Kejahatan Terorisme Guna Memutus Mata Rantai Radikalisme Melalui Metode Pendekatan Persuasif /$c I Ketut Widhiarto =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 118 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =520 ##$$a Kejahatan terorisme pada umumnya dirancang dan dilakukan secara kolektif oleh sebuah kelompok radikal, sehingga strategi penanganannya harus mampu menghilangkan pengaruh kelompok terhadap indovidu yang menjadi anggotanya. Oleh karena itu pencegahan kejahatan terorisme memerlukan langkah-langkah penganan terencana, selektif dan berkesinambungan dengan melibatkan berbagai stakeholder lintas sektoral, agar setiap individu yang telah berhasil dipisahkan dari kelompok inti (hard core) mendapatkan treatment yang berkelanjutan melalui re-ideologi, re-edukasi dan re-integrasi. =990 ##$$a 117