=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000015985 =005 20231010102847 =035 ##$$a 0010-1023000067 =007 ta =008 231010################|##########|#|## =084 ##$$a R 107 PIM I 2022 =100 #$$a Rozani Erawadi =245 1#$$a Optimalisasi Fasilitasi Produk Hukum Peraturan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik /$c Rozani Erawadi =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2022 =300 ##$$a 53 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Hukum =520 ##$$a Optimalisasi dimaksud sebagai upaya paling memungkinkan yang terbaik untuk melakukan fasilitasi terhadap produk hukum peraturan yang diprakarsai oleh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri; Fasilitas adalah bentuk pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan materi muatan dan teknis penyusunan rancangan peraturan peraturan perundang-undangan. Hal ini adalah definisi resmi yang dirumuskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Fasilitasi adalah hal krusial seiring dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak mungkin dilakukan pembatalan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan.; Produk Hukum Peraturan Kabupaten/Kota adalah semua bentuk rancangan produk hukum berbentuk peraturan kabupaten/kota adalah semua bentuk rancangan produk hukum berbentuk kabupaten/kota berupa rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah dan/atau rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan memiliki karakteristik kaidah normanya bersifat umum dan abstrak dan mengikat kedalam maupun keluar sehingga tata cara pembentukannya perlu tertib dan taat prosedural; Peningkatan pelayanan publik adalah upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 107