=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017015 =005 20240522033805 =035 ##$$a 0010-0524000041 =007 ta =008 240522################|##########|#|## =084 ##$$a R 008 PIM I 2023 =100 #$$a Deni Hamdani =245 1#$$a Penguatan Kewenangan Kepala Daerah dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pengelolaan Data Kemiskinan Terpadu (PDKT) /$c Deni Hamdani =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 50 halaman : $b ilus ; $c 30 cm =650 #4$$a Kewenangan Kepala Daerah =520 ##$$a Solusi yang kami tempuh adalah : 1. Membuat regulasi Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme penetepan warga kuningan yang masuk kategori miskin yang mengacu peraturan perundangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi local kuningan. 2. Memanfaatkan kemajuan teknologi dengan membuat sistem pengelolaan data kemiskinan terpadu (PDKT) yang akan mempermudah pengelolaan data maupun penetapan warga miskin di daerah 3. Membuat usulan ke pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada daerah dalam pengelolaan data maupun penetapan warga miskin =600 #4$$a Pengelolaan Data Kemiskinan Terpadu =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 24.05.008