=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017058 =005 20240529102727 =035 ##$$a 0010-0524000084 =007 ta =008 240529################g##########0#ind## =020 ##$$a 979 342 107 X =082 ##$$a 352 =084 ##$$a 352 SUN h =100 #$$a Sunarno, Siswanto =245 1#$$a Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia /$c Siswanto Sunarno =250 ##$$a Cetakan ke 2 =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2008 =300 ##$$a 150 halaman : $b ilus ; $c 21 cm =650 #4$$a Sistem Administrasi Pemerintah =520 ##$$a Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar pemusyawaratan. =990 ##$$a 090212273 =990 ##$$a 090212274 =990 ##$$a 090212275