=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000001603 =005 20240704021740 =035 ##$$a 0010-0718001603 =008 240704################g##########0#ind## =041 $$a id =082 ##$$a 353.4 =090 $$a 353.4.Mah.s =100 #$$a Mahendra, A.A. Oka =245 1#$$a Reformasi Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Peraturan Perundang - Undang /$c A.A. Oka Mahendra =260 ##$$a Jakarta :$b Departemen Hukum dan HAM RI,$c 2006 =300 ##$$a xi, 460 halaman : $b ilus ; $c 21 cm =650 4$$a Reformasi =084 ##$$a 353.4 MAH r =520 ##$$a Pornografi dan pornoaksi sebenarnya bukan merupakan masalah baru, tetapi wacana tentang masalah tersebut akhir-akhir ini semakin menonjol. Karena seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi ragam media yang dapat digunakan untuk menyebarluaskan pornografi semakin luas dan relatif lebih mudah di akses.Hal tersebut merangsang meningkatnya pornoaksi. Hampir setiap hari kita membaca di media massa, mendengar, dan melihat berita di media audio visual tentang terjadinya perkosaan, dan bentuk-bentuk pelecehan seksual lainnya. KUHP peninggalan kolonial mencantumkan ikhwal pornografi dan pornoaksi tersebut dalam Buku Kedua Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, dan dalam Buku Ketiga Bab VI tentang Pelanggaran Kesusilaan. Dari sistematika KUHP tersebut dapat kita pahami bahwa pembentuk KUHP menganggap bahwa pornoaksi dan pornografi bertentangan dengan kesusilaan, dan dianggap sebagai perbuatan tercela. =990 ##$$a 18.094 =990 ##$$a 160118094