=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017159 =005 20240611104810 =035 ##$$a 0010-0624000062 =007 ta =008 240611################g##########0#ind## =020 ##$$a 978 602 725 992 8 =082 ##$$a 352.145 98 =084 ##$$a 352.145 98 MEN =100 #$$a Djohermansyah Djohan =245 1#$$a Menelisik Sisi Pelik Desentralisasi dan Praktik Pilkada /$c Djohermansyah Djohan, Satya Arinanto, R. Siti Zuhro, dkk =250 ##$$a Cetakan ke 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Yayasan Bhakti Otonomi Daerah,$c 2016 =300 ##$$a iv, 173 halaman : $b ilus ; $c 21 cm =650 #4$$a Otonomi Daerah =700 #$$a Satya Arinanto =520 ##$$a Otonomi daerah itu mudah. Desentralisasi urusan pemerintahan itu sederhana. Pilkada itu ritual rutin demokrasi lokal. Tetapi, ketika dipraktikan di Indonesia yang majemuk berpenduduk sekitar 250 juta jiwa pada era reformasi satu dekade ini, ternyata semuanya menjadi pelik. Secara umum pengertian desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur kegiatan daerah berdasarkan asas otonomi. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang. Pemerintah daerah diharapkan lebih mengetahui kebutuhan masyarakat dan wilayahnya sendiri. Dengan begitu, pemerintah daerah mampu mempercepat pelaksanaan pembangunan, mempercepat sosialisasi pembangunan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan. =990 ##$$a 170418827