=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017163 =005 20240611114732 =035 ##$$a 0010-0624000066 =007 ta =008 240611################g##########0#ind## =020 ##$$a 979 994 734 0 =082 ##$$a 352.17 =084 ##$$a 352.17 Sar p =100 #$$a Sarundajang, S.H. =245 1#$$a Pilkada Langsung : $b Problema dan Prospek /$c S.H. Sarundajang =250 ##$$a Cetakan ke 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Kata Hasta Pustaka,$c 2005 =300 ##$$a xii, 138 halaman : $b ilus ; $c 17 cm =520 ##$$a Berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana rekrutmen Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah cenderung diatur oleh elit politik tingkat atas, sehingga pejabat yang terpilih lebih berorientasi pada elit politik dan birokrasi tingkat atas. Dengan sistem baru ini tidak ada pilihan lain bagi pejabat politis untuk tidak memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat. Para pejabat politis tidak dapat lagi mengandalkan kekuasaan dan legalitas, tetapi harus mampu menampilkan kapabilitasnya dalam mengemban perannya. Tuntutan bagi pejabat politis di masa depan, harus mampu mengintegrasikan power dan knowledge. Pilkada langsung merupakan perkembangan yang baik bagi demokratisasi di negeri ini. Logika politiknya sangat sederhana, dengan dipilih langsung, legitimasi yang dimiliki kepala daerah menjadi semakin kuat. Pemerintahan daerah tidak akan tercipta secara demokratis tanpa sebuah proses pemilihan pemimpin pemerintahan daerah yang dipilih dengan menggunakan cara yang demokratis. Pilkada langsung merupakan salah satu cara menciptakan pemerintahan daerah yang kapabel dan akseptabel bagi masyarakat daerah. Pilkada langsung memberikan warna tersendiri yang membedakan proses pemerintahan daerah sejak pelaksanaan kebijakan UU No. 1 tahun 1945 sampai dengan terciptanya UU No.32 tahun 2004. =990 ##$$a 06039730 =990 ##$$a 06039729 =990 ##$$a 06039733