=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017191 =005 20240620112746 =035 ##$$a 0010-0624000094 =007 ta =008 240620################|##########|#|## =084 ##$$a R 049 PIM I 2023 =100 #$$a Teguh Subroto =245 1#$$a Kolaborasi Penanganan Penyitaan Aset Tanah Dalam Perkaratindak Pidana Korupsi /$c Teguh Subroto =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 99 halaman ; $c 30 cm =650 #4$$a Aset Tanah =650 #4$$a Korupsi =520 ##$$a Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomor 16 tahun 16 tahun 2021 Khususnya pasal 127 ayat (1), namun justru permasalahan timbul proses SITA berpotensi menghambat proses penegakkan hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses eksekusi karena dalam hal buku tanah meskipun terdapat catatan sita pidana dapat dilakukan pencatatan peralihan dan/atau pembebanan hak sepanjang telah memperoleh izin dari penyidik dan/atau surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan internal Kejaksaan berupa Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagai pedoman pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan asset tanah kolaborasi penanganan penyitaan aset tanah dalam perkara tindak pidana korupsi, serta menetapkan regulasi yang mengatur sistem kolaborasi antara Kejaksanaan Agung RI dengan Kementerian ATR/BPN berbasis teknologi informasi yang bisa memudahkan tatacara pelacakan, pemblokiran dan penyitaan aset tanag agar mendapatkan kepastian hukum proses eksekusi pidana guna pemenuhan uang pengganti. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 24.06.049