=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017192 =005 20240620120439 =035 ##$$a 0010-0624000095 =007 ta =008 240620################g##########0#ind## =020 ##$$a 979 367 386 9 =082 ##$$a 352.283 =084 ##$$a 352.283 MEM =245 ##$$a Membangun Format Baru Otonomi Daerah =260 ##$$a Jakarta :$b LIPI,$c 2006 =300 ##$$a xii, 238 halaman : $b ilus ; $c 21 cm =650 #4$$a Otonomi Daerah =520 ##$$a Asumsi tentang keperluan adanya masa transisi itulah yang diabaikan dalam kebijakan otonomi daerah melalui UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Harus diakui bahwa kebijakan otonomi sangat luas bagi daerah melalui UU No. 22 tahun 1999 adalah langkah pembaharuan besar dalam sejarah desentralisasi dan pemerintahan daerah di Indonesia. Namun sayangnya kebijakan produk pemerintah B.J. Habibie itu dibuat dengan asumsi situasi "normal", yakni seolah-olah partai-partai, DPRD, dan pemerintah daerah berfungsi sebagaimana mestinya. Juga seolah-olah para elite politik lokal jujur, bertanggung jawab dan peduli terhadap nasib rakyat. Di dalam realitasnya harapan tersebut tidak pernah menjadi kenyataan. Yang tumbuh subur adalah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan persekongkolan politik dalam rangka kepentingan pribadi dan kelompok para elite politik di daerah. Buku ini tidak harus hanya menawarkan paradigma baru desentralisasi dan otonomi daerah, melainkan juga merekomendasikan RUU Otonomi Daerah yang bersifat alternatif dalam rangka perbaikan dan penyempurnakan kebijakan otonomi daerah =990 ##$$a 070810791 =990 ##$$a 070810792 =990 ##$$a 070810793