=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017247 =005 20240830112952 =035 ##$$a 0010-0624000150 =007 ta =008 240830################|##########|#|## =084 ##$$a R 021 PKA 2023 =100 #$$a Eryansyah Ella =245 1#$$a Optimalisasi Pelayanan BBSPN Tekstil Melalui Penyusunan SOP Industrial Services Dan Solution Center (ISSC) /$c Eryansyah Ella =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 50 halaman ; $c 30 cm =650 #4$$a SOP =520 ##$$a Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik suatu instansi penyelenggara layanan publik harus selalu memperhatikan azas ketepatan waktu kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Hal ini seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketepatan dan Kecepatan waktu layanan akan dapat dicapai oleh suatu instansi penyelenggara layanan publik apabila kinerja para pegawainya sudah baik. Dimana seluruh jajaran pegawai harus mampu menciptakan organisasi berkinerja tinggi yang mampu mengkreasikan pengetahuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 24.06.021