=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017310 =005 20240830113358 =035 ##$$a 0010-0724000043 =007 ta =008 240830################|##########|#|## =084 ##$$a R 026 PKA 2023 =100 #$$a Widyanto Eko Nugroho =245 1#$$a Pembangunan Kesadaran Risiko (Risk Awareness) untuk Memperkuat Budaya Risiko KPK /$c Widyanto Eko Nugroho =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 82 halaman ; $c 30 cm =650 #4$$a Risk Awareness =650 #4$$a Risiko =504 ##$$a Pelaksanaan manajemen risiko di KPK mengacu pada standar internasional yaitu ISO31000:2018 yang kemudian dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan KPK. Dalam ISO31000:2018 disebutkan bahwa salah satu prinsip manajemen risiko adalah manusia dan budaya. Prinsip tersebut menjelaskan bahwa sistem manajemen risiko dilaksanakan dengan mengenali dan mempertimbangkan faktor manusia dan budaya organisasi, yang dapat mempengaruhi sasaran yang ingin dicapai organisasi mulai dari level korporat hingga level unit terkecil. Khusus dari sisi budaya, suatu organisasi harus mampu menjaga keselarasan budaya organisasi, budaya lingkungan, dan perilaku pegawai organisasi dalam mengelola risiko. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 24.07.026