=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017314 =005 20240830113537 =035 ##$$a 0010-0724000047 =007 ta =008 240830################|##########|#|## =084 ##$$a R 028 PKA 2023 =100 #$$a Sri Ethicawati =245 1#$$a Optimalisasi Layanan Konseling Kinerja Pegawai Untuk Peningkatan Kinerja RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan /$c Sri Ethicawati =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 160 halaman ; $c 30 cm =650 #4$$a Layanan Konseling =650 #4$$a Peningkatan Kinerja =520 ##$$a Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. yang mengatur bahwa Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari (1) perencanaan kinerja; (2) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; (3) penilaian kinerja; (4) tindak lanjut; dan (5) sistem informasi kinerja. Ketentuan penegakkan disiplin dan penilaian kinerja selain menggunakan aturan kepegawaian untuk PNS dan PPPK yang diatur dengan PP Nomor 2019 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan diatur pula dengan Peratiran Direktur RSUD Siti Fatimah Nomor 01 Tahun 2021 tentang Budaya Kerja dan Tata Tertib Pegawai, yang sebelumnya diatur dengan Keputusan Direktur Nomor 445/114/KPTS/RSUD-SF/2018 dan Keputusan Direktur Nomor 445/116/KPTS/RSUD-SF/2018, serta ketentuan hak dan kewajiban pegawai yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk pegawai non-ASN. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 24.07.028