=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017377 =005 20240731104322 =035 ##$$a 0010-0724000110 =007 ta =008 240731################|##########|#|## =084 ##$$a R 023 PKP 2023 =100 #$$a Muhammad Insan Kamil =245 1#$$a Penyusunan Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional /$c Muhammad Insan Kamil =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 91 halaman ; $c 30 cm =650 #4$$a Pedoman =520 ##$$a Berdasarkan UUD NKRI tahun 1945 yang kemudian diatur kembali dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, negara diberikan kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah membentuk lembaga vertikal pertanahan di daerah, baik Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional maupun Kantor Pertanahan, sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Namun demikian, mengingat dinamika perubahan organisasi terhadap lembaga vertikal pertahanan di daerah semakin dibutuhkan. Oleh karena itu, untuk mewujudkandesain/ struktur organisasi vertikal pertahanan yang adaptif, tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, diperlikan adanya sebuah pedoman pembentukan instansi vertikal pertanahan yang ditetapkan dalam ketentuan atau regulasi yang bersifat mengikat. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disusun Keputusan Menteri mengenai pedoman pembentukan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 24.07.023