=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000017588 =005 20240813022504 =035 ##$$a 0010-0824000209 =007 ta =008 240813################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-602-0857-13-8 =082 ##$$a 320.6 =084 ##$$a 320.6 ROE m =100 #$$a Roem Topatimasang =245 1#$$a Mengubah Kebijakan Publik : $b Panduan pelatihan advokasi /$c Roem Topatimasang =250 ##$$a 7 =260 ##$$a Yogyakarta :$b InsistPress,$c 2016 =300 ##$$a xxiv, 226 hal. : $b ilus. ; $c 24 cm =650 #4$$a Kebijakan Publik =700 #$$a Mansour Fakih =700 #$$a Toto Rahardjo =520 ##$$a Advokasi, seperti halnya media atau cara lainnya yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu, tidaklah seseram atau sehebat yang sering dibayangkan oleh banyak pelakunya selama ini. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisisr untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju (incremental). Paradigma bagi advokasi untuk keadilan sosial, yakni advokasi yang justru meletakkan korban kebijakan sebagai subjek utama. Melakukan advokasi sesungguhnya juga mempersoalkan hal-hal yang berada di balik suatu kebijakan, secara tidak langsung mulai mencurigakan adanya bibit ketidakadilan yang tersembunyi di balik suatu kebijakan resmi. Oleh karena dalam setiap kebijakan atau ketentuan hukum selalu ada aspek budaya hukum (culture of law), maka advokasi juga tidak harus menjadi monopoli para pakar, kaum profesional dan aktivis saja. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 240819865