=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000001689 =005 20180724142838 =008 180724||||||||| | ||| |||| || | =035 $0010-0718001689 =041 $$a id =082 $$a R.035 PIM I 2016 =090 $$a R.035 PIM I 2016 =100 $$a Firman, Hayatul Riki Deden =245 $$a Optimalisasi Anggaran Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidana Umum Melalui Perubahan Sistem Penganggaran =260 $$a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2016 =300 $$a v, 34 hlm., Ilus, 30 cm =500 $$a Bahwa “Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidana Umum” dengan menggunakan system anggaran berdasarkan Permenkeu No. 169/PMK.02/2014 tentang perubahan atas Permenkeu No. 133/PMK.02/2014 tentang SBK Tahun Anggaran 2015 tidak seluruhnya dapat mengakomodir karakteristik dan kebutuhan riil anggaran penanganan perkara di setiap satuan kerja. Bahwa sebagai tindak lanjut penggunaan system Non-SBK dalam penyusunan anggaran penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum di setiap satuan kerja pada Anggaran Kejaksaan RI TA 2017, maka diterbitkan surat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Nomor: B-283/C/Cr.2/09/2016 tanggal 5 September 2016 perihal Penyusunan Biaya Penanganan Perkara Kejaksaan RI tahun 2017. =650 $$a pidana umum