=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000018219 =005 20240910032839 =035 ##$$a 0010-0924000048 =007 ta =008 240910################|##########|#|## =084 ##$$a R 065 PIM I 2023 =100 #$$a Rustam Efendi =245 1#$$a Strategi Kolaborasi Badan Otorita Borobudur Dalam Meningkatkan Investasi Di Kawasan Pariwisata /$c Rustam Efendi =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 58 halaman ; $c 30 cm =650 #4$$a Strategi Kolaborasi =650 #4$$a Investasi =520 ##$$a Untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur, pemerintah telah menertibkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur yang selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur memiliki tugas dan fungsi otorita dan koordinatif. Salah satu indikator keberhasilan pengembangan pariwisata di suatu kawasan adalah tingginya minat investasi, khususnya pada sektor pariwisata. Saat ini, kontibusi realisasi Gelangprojo (Magelang, Kulon Progo, dan Purworejo) dinilai masih kecil, hal ini berarti bahwa keberadaan DPSP Borobudur belum mampu mendongkrak realisasi investasi di Kawasan Pariwisata Borobudur. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 24.09.065