=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000018231 =005 20240917094804 =035 ##$$a 0010-0924000060 =007 ta =008 240917################|##########|#|## =084 ##$$a R 071 PIM I 2023 =100 #$$a Sila Haholongan =245 1#$$a Terwujudnya Manajemen yang Kolaboratif Dalam Penanganan Perkara Perusakan Hutan Berdasarkan Pasal 39b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 /$c Sila Haholongan =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 50 halaman ; $c 30 cm =650 #4$$a Manajemen =650 #4$$a Kolaboratif =520 ##$$a Dalam prakteknya perbedaan pemahaman diantara instansi terkait padahal penanganan perkara ini harus dilaksanakan secara cepat karena memiliki karakteristik tersendiri sebagaimana bunyi pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya. Hal ini menimbulkan gap antara penegak hukum dan kepastian hukum. Oleh karenanya, penting untuk dilakukan kolaborasi dalam hal penanganan perkara tindak pidana perusakan hutan ini dengan mengingatkan dan mengajak kembali stakeholders terkait baik dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan (Polhut), Kepolisian RI, Gakkum PPNS Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan RI. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 24.09.071