=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000018250 =005 20240919024044 =035 ##$$a 0010-0924000079 =007 ta =008 240919################|##########|#|## =084 ##$$a R 083 PIM I 2023 =100 #$$a Zet Tadung Allo =245 1#$$a Kolaborasi dan Sinergitas Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum untuk Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan /$c Zet Tadung Allo =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 104 halaman ; $c 30 cm =650 #4$$a Penyidikan dan Peradilan =520 ##$$a Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan prinsip penghormatan kepada hak asasi manusia dalam penanganan perkara tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 46 undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam praktek peradilan pidana angka prosentase berkas perkara yang "bolak balik" dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik masih cukup tinggi, sehingga tidak memberikan kepastian hukum khususnya bagi tersangka, saksi korban dan pihak yang terkait dalam proses penyidikan suatu perkara. Demikian juga dengan biaya penanganan perkara akan semakin mahal dengan bolak baliknya berkas perkara. =856 ##$$a Perpustakaan LAN Pusat =990 ##$$a 24.09.083