=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000018277 =005 20240923024921 =035 ##$$a 0010-0924000106 =007 ta =008 240923###########################0###### =245 ##$$a PETA WARTA : $b Penegasan Peta Tapal Batas Wilayah Bebasis Titik Koordinat /$c Dr. Donar Taluke, S.IP, M.SI =260 ##$$a Makassar :$b Puslatbang KMP RI LAN Makassar,$c 2023 =300 ##$$a 26 ; $c 30 =700 #$$a Adi Bremantyo, S.IP, M.SI (Mentor) =700 #$$a Muhammad Yunus,S.IP.,S.Psi.,M.Si iS (Coach) =520 ##$$a Kabupaten Sorong sebagai kabupaten induk dari kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Kabupaten-kabupaten Otonom dan di Propinsi Irian Barat. Selaku kabupaten induk, Kabupaten Sorong terdiri atas 32 Distrik, 26 Kelurahan dan 250 Kampung,diperhadapkan pada permasalahan batas wilayah antar kampung, kelurahan dan distrik yang belum terselesaikan. Selam ini, batas wilayah antar kampung,kelurahn dan distrik, menggunakan peta batas indikatif yang kurang valid, karena menggunakan batas wilayah alam, seperti jalan, jembatan, gunung, igir atau Sungai.Dampaknya, sering menimbulkan konflik batas wilayah. Disamping PETA WARTA ketentuan Peraturan dilaksanakan sesuai 1 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun2016. Ruang lingkup PETA WARTA untuk Milestone Jangka Pendek di fokus pada 9 (sembilan) kampung di wilayah Distrik Sorong Kabupaten Sorong, , yaitu Kampung 1 Kampung Maibo, Malaflon, Kabanmolo, Kampung Klatok,Kampung Klablim, Kampung Klauble,Kampung Klagana, Kampung Klawumuk dan Kampung Klasigle.Tujuan jangka pendek dari PETA WARTA, yaitu tersedianya peta batas wilayah berbasis koordinat di 9(sembilan) kampung yang ada di Distrik Kabupaten Sorong. Sedangkan tujuan jangka menengah dan jangka panjangnya, yaitu tersedianya PETA WARTA diseluruh kampung, kelurahan dan distrik di Kabupaten Sorong. Manfaat PETA WARTA, yaitu mendukung dan mewujudkan Program Pemerintah One Map Policy, itu,ketidakjelasan dan ketidakpastian batas wilayah, berakibat pada terhambatnya investasimnasuk ke daerah. Untuk itu, dibuat terobosan aksi perubahan Penegasan Peta Tapal Batas Wilayah Berbasis Titik Koordinat (PETA WARTA)Kabupaten Sorong, PETA WARTA ketentuan Peraturan dilaksanakan sesuai 1 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun2016. Ruang lingkup PETA WARTA untuk Milestone Jangka Pendek di fokus pada 9 (sembilan) kampung di wilayah Distrik Sorong Kabupaten Sorong, , yaitu Kampung 1 Kampung Maibo, Malaflon, Kabanmolo, Kampung Kampung Klatok,Kampung Klablim, Kampung Klauble,Kampung Klagana, Kampung Klawumuk dan Kampung Klasigle.Tujuan jangka pendek dari PETA WARTA, yaitu tersedianya peta batas wilayah berbasis koordinat di 9(sembilan) kampung yang ada di Distrik Kabupaten Sorong. Sedangkan tujuan jangka menengah dan jangka panjangnya, yaitu tersedianya PETA WARTA diseluruh kampung, kelurahan dan distrik di Kabupaten Sorong. Manfaat PETA WARTA, yaitu mendukung dan mewujudkan Program Pemerintah One Map Policy, =600 #4$$a Aksi Perubahan Penegasan Peta Tapal Batas Wilayah Berbasis Titik Koodinat =856 ##$$a PUSLATBANG KMP LAN RI Makassar