=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000018300 =005 20240926081517 =035 ##$$a 0010-0924000129 =007 ta =008 240926###########################0###### =245 ##$$a Simpel Lihai : $b Sistem Pelayanan Lingkungan Hidup /$c Syahbela Rusli Siregar, S.t., M.H =260 ##$$a Makassar :$b Puslatbang KMP LAN RI Makassar,$c 2024 =300 ##$$a 18 ; $c 30 =650 #4$$a Membantu dalam penyusunan data =700 #$$a Drs. H. Ikramsyah Putra, NST (Mentor) =700 #$$a Edi Abdullah, SH., MH (Coach) =520 ##$$a pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan te rencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, so- sial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta kesela- matan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan ge- nerasi masa depan. Adapun gambaran umum perubah- an yang akan dilakukan yaitu dengan membangun dan mengembangkan se- buah teknologi informasi berupa Apli- kasi Sistem Pelayanan Lingkungan Hi- dup ("SIMPEL LIHAI"). Aplikasi ini memiliki fungsi yang sangat penting bagi kinerja dan kelancaran kerja suatu instansi pemerintah. Instansi pemerintah membutuhkan penyusunan data yang baik agar dapat membantu para pimpinan/pengambil kebijakan dalam menyusun rencana kegiatan dan mengambil sebuah keputusan, Data yang baik dapat disusun dalam sebuah database (basis data) Lucabane memilikd anti penting dalam instanai agar dapat me ngumpulkan, mengorganisir dan meng analisa tugas dan fungsi setiap instansi pemerintah dalam rangka pencapaian rencana strategisnya. Data yang signifikan dapat memberikan manfaat baik bagi pemerintah atau masyarakat. Sinergi antara pemerintah sebagai pernyedia data, dan masyarakat sebagai penggunanya akan terbangun ketika data pemerintah dapat diakses dan di monitoring dengan mudah dan dapat digunakan kembali dengan tujuan inovasi dan kolaborasi Dalam meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah, data merupakan komponen penting dalam pengambilan keputusan. Gagasan aksi perubahan ini juga sudah sesuai dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah no 21 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan lingkungan hidup =856 ##$$a Puslatbang KMP LAN RI Makassar