=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000019041 =005 20250130113959 =035 ##$$a 0010-0125000185 =007 ta =008 250130################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-602-422-681-7 =082 ##$$a 342.598 =084 ##$$a 342.598 ASM c =100 #$$a Asmaeny Azis =245 1#$$a Contitutional Complaint dan Constitutional dalam Negara Hukum /$c Asmaeny Azis dan Izlindawati =260 ##$$a Jakarta :$b Kencana,$c 2018 =300 ##$$a xi, 256 hlm. ; $c 8.9 MB =650 #4$$a Contitutional Complaint dan Constitutional =520 ##$$a Constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitutional complaint warga negara kepada Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat menjadi bahan diskursus mengenai constitutional complaint dan constitutional question sebagai bagian yang termasuk dalam kewenangan MK atau tidak dan sejauhmana MK bisa menggunakan kedua fasilitas itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya =856 ##$$a https://web-ipustakalan.moco.co.id/book/db0c49c9-b972-4164-aea9-f77f7cb8c825 =990 ##$$a 2024/4/A/0100 =990 ##$$a 2024/4/A/0101