=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000019472 =005 20250225023004 =035 ##$$a 0010-0225000429 =007 ta =008 250225###########################0###### =084 ##$$a R 008 PKN II 2024 =100 #$$a SUKOSO, S.STP., M.H. =245 1#$$a STRATEGI PENINGKATAN KUNJUNGAN WISATAWAN MELALUI PEMBENTUKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH DI KABUPATEN MERANGIN (TEKAT KUWAT BARISTA) /$c SUKOSO, S.STP., M.H. =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 16 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 0,5 =650 #4$$a sistem =520 ##$$a Proyek Perubahan dengan judul “STRATEGI PENINGKATAN KUNJUNGAN WISATAWAN MELALUI PEMBENTUKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH DI KABUPATEN MERANGIN (TEKAT KUWAT BARISTA)” ini merupakan terobosan atau langkah strategis perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang digagas oleh SUKOSO, S.STP., M.H. selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Strategi ini merupakan upaya untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata yang diharapkan akan berdampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sektor Pariwisata di Kabupaten Merangin. Badan Promosi Pariwisata Daerah (BARISTA) merupakan lembaga swasta yang bersifat mandiri. Lembaga ini diharapkan akan berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah dalam mempromosikan pariwisata. Salah satu penyebab rendahnya kunjungan wisatawan ke Kabupaten Merangin adalah belum optimalnya promosi pariwisata yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Promosi belum dapat dilakukan dengan optimal karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga yang mampu menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proyek Perubahan ini disusun dalam tiga tahapan, yaitu tahapan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Pada jangka pendek, tahapannya berupa menyusunan draft Peraturan Bupati Merangin tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah. Pada jangka menengah, tahapannya berupa menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah (BARISTA), memfasilitasi musyawarah pembentukan pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BARISTA) Kabupaten Merangin, dan menyelenggarakan Pelatihan Pemasaran/Promosi digital. Sedangkan pada jangka panjang, tahapannya berupa Menyediakan sarana dan prasarana promosi pariwisata, Menjalin kerjasama promosi pariwisata, Melakukan integrasi promosi pariwisata, Meningkatkan kunjungan wisatawan, Meningkatkan PAD sektor pariwisata, dan Meningkatkan PDRB Sektor Pariwisata. Halaman | 2 Laporan Implementasi Proyek Perubahan Strategi Peningkatan Kunjungan Wisatawan Melalui Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (TEKAT KUWAT BARISTA) Pada pelaksanaanya, seluruh tahapan jangka pendek proyek perubahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Bahkan dua tahapan jangka menengah juga telah mampu diselesaikan oleh Project Leader bersama dengan Tim pada jangka pendek. Kedua tahapan jangka menengah yang dapat diselesaikan pada jangka pendek tersebut adalah menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah (BARISTA) dan menyelenggarakan Pelatihan Pemasaran/Promosi digital. Pada jangka pendek Project Leader bersama Tim juga mampu melaksanakan perjanjian kerjasama promosi pariwisata dengan satu lembaga yakni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, yang semestinya pelaksanaan perjanjian kerjasama masuk dalam tahapan jangka panjang proyek perubahan ini. Proyek Perubahan Strategi Peningkatan Kunjungan Wisatawan Melalui Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah ini tetap berlanjut sampai dengan tahapan jangka menengah dan jangka panjang. Penjabat Bupati Merangin selaku pejabat pembina kepegawaian telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa proyek perubahan ini akan diimplementasikan di Kabupaten Merangin sesuai dengan milestone jangka menengah dan jangka panjang yang telah ditetapkan. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2,2/A/0008