=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000019726 =005 20250416104923 =035 ##$$a 0010-0425000069 =007 ta =008 250416################|##########|#|## =084 ##$$a R 0013 PKN II 2024 =100 #$$a Teti Arnita =245 1#$$a Strategi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Melalui Sosialisasi Asistensi Dan Konsultasi /$c Teti Arnita =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 49 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 0,5 =650 #4$$a Layanan =520 ##$$a Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) merupakan perangkat daerah yang membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tugas Dinas PMD adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam menjalankan tugas dimaksud, Dinas PMD menjalankan fungsi: (1) perumusan dan penetapan kebijakan; (2) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan; (3) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi Dinas PMD; (4) koodinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Dinas, diperlukan strategi perubahan yang dapat mempercepat tujuan pemberdayaan dan pembinaan administrasi pemerintahan desa. Strategi perubahan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Sosialisasi, Asistensi dan Konsultasi “SAKTI”. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa yaitu masyarakat yang makmur, mandiri dan sejahtera. Kata Kunci : Strategi, Perubahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2.2/A/0013